Sidang Paripurna Pengesahan APBD-P Sempat Diskor, Tunggu Tandatangan Bupati PALI

 Sidang rapat Paripurna ke XIII DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan

Editor: Prawira Maulana
RAIGAN
Sidang Paripurna Pengesahan APBD-P Kabupaten PALI Tahun anggaran 2021 hanya dihadiri Wakil Bupati PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Sidang rapat Paripurna ke XIII DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD (Raperda APBD - P) Tahun anggaran 2021 sempat diskors lantaran tak hadirnya Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo.

Sidang paripurna ke XIII yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wib molor hingga dibuka pukul 11.00 wib, bertempat di ruang Paripurna DPRD PALI, Kamis (30/9/2021).

Setelah dimulai, sidang Paripurna pengesahan APBD Perubahan Tahun 2021 sempat diskor selama 30 menit, lantaran tak hadirnya orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan.

Saat sidang diskors, Ketua DPRD serta pimpinan lain mempertanyakan ketidakhadiran Bupati PALI.

Usai bisa berkomunikasi secara langsung via handphone, maka dari keterangan Bupati PALI dan dirapatkan dengan 17 anggota DPRD dari jumlah 25 orang legislator yang hadir, akhirnya sidang paripurna bisa kembali dilanjutkan.

"Ya Alhamdulillah, akhirnya sidang paripurna bisa berjalan lancar. Pimpinan dan anggota dewan lain, bisa menerima (keterangan ketidakhadiran Bupati PALI). Karena memang aturannya harus dihadiri langsung kepala daerah, ungkap Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono didampingi Sekda PALI, Kartika Yanti, Kamis (30/9/2021).

Dijelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) PALI Tahun 2021 ini meningkat Rp 77 Miliar dari Tahun sebelumnya.

"Semula APBD PALI Rp 1,4 Triliun meningkat menjadi nyaris diangka Rp 1,5 Triliun. Peningkatan ini karena memang adanya bantuan dana dari Gubernur Sumsel (BanGub)," jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD PALI, Asri Ag menuturkan bahwa pihaknya menanyakan kepada staf Bupati, baik ke Sekda, Kepala Bappeda serta Kepala BPKAD dan  menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bupati) berhalangan hadir lantaran secara bersamaan ada urusan ke Jakarta. 

Dijelaskan, dalam aturannya baik PP maupun Tata Tertib DPRD PALI, bahwasanya pengesahan APBD P harus dihadiri secara langsung oleh kepala daerah.

Dijelaskan, setelah mendapat komunikasi langsung dengan bupati, menyampaikan kepada ketua dan pimpinan DPRD PALI bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir secara langsung dan meminta maaf kepada seluruh peserta sidang. 

"Jadi, ini hanya miss komunikasi saja. Kalau dari awal ya kita bisa terima, karena tidak bisa bergantung dengan satu orang (pengesahan APBD P Tahun 2021)," jelas Asri.

Bupati selaku pengambil kebijakan, penentu kebijakan sekaligus pengelola anggaran Kabupaten PALI wajib aturannya untuk hadir dalam pengesahan anggaran.

"Namun setelah berkomunikasi dan kami anggota dewan rapatkan maka sidang paripurna bisa kita lanjutkan." Jelasnya.

Surat Pengesahan APBD P Tahun anggaran 2021 belum ditandatangani oleh Bupati PALI, hanya ditandatangani oleh pimpinan DPRD PALI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved