Pengedar Narkoba di Pagaralam Ditangkap Pemasok Berasal dari Kabupaten PALI

Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis shabu yang sering beraksi diwilayah hukum Polres Paga

Editor: Prawira Maulana
zoom-inlihat foto Pengedar Narkoba di Pagaralam Ditangkap Pemasok Berasal dari Kabupaten PALI
POLRES OGAN ILIR
TERSANGKA NARKOBA - Tampak tersangka SR yang diamankan Polres Pagaralam karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis shabu yang sering beraksi diwilayah hukum Polres Pagaralam.

Tersangka yaitu SR (44) warga gang bintang Timur  kelurahan Tumbak ulas Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. SR yang bekerja Wiraswasta ini di tangkap Satuan  Reserse Narkoba Polres Pagaralam karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kasat Narokoba Polres Pagaralam IPTU Faisal Kamil SH mengatakan, penangkapan tersangka SR ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tersangka diamankan di Prumnas Gupi Kelurahan bangun rejo Kecamatan Pagaralam Utara saat hendak transaksi narkoba," katanya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 40 Paket dengan berat sebesar 22,28 Gram, Satu buah HP Merk OPPO Warna hitam, 3 Bal plastick klip, Satu Bok Virex baru .

"Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatan tersangka Polisi menjerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman diatas lima tahun," jelasnya.

Kronologis penangkapan tersangka pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 00.40 WIB anggota Unit Sat Res Narkoba Polres Pagaralam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat orang yang sering mengedarkan narkotika jenis Sabu disebuah  kontrakan yang beralamat di Perumnas Gupi.

Untuk memastikan Informasi tersebut anggota unit  Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar TKP sekira pukul  00.40 WIB bertempat diseputaran dan dikontrakan Perumnas Gupi anggota melihat tersangka SR yang baru memasuki kontrakannya.

Kemudian anggota langsung melakukan pengamanan tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Kelurahan Bangun Rejo terhadap badan juga seisi ruangan rumah kontrakan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 40 paket sedang  dengan berat beruto 22.28 geram, timbangan digital, 3 bal pelastik kelip , 3 buah sekop pelastik yang baru saja selesai dipaketi .

"Saat diinteogasi tersangka SR mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli  dari seseorang inisial LN di Kabupaten Pali. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pagaralam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kasat.(one)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved