Berita Selebriti

Menang Sidang Putusan Sela, Wenny Ariani Bakal Buktikan Rezky Aditya 'Salah', Gugat Hak Anak

Dalam kanal youtube Seleb Oncam News, Ferry Aswan selaku kuasa hukum dari Wenny Ariani mengatakan jika pada sidang putusan sela eksepsi dari pihak ter

Editor: Moch Krisna
Instagram/Wenny_kekey_real/Thereal_rezkyadhitya
Dalam Sidang Putusan Sela Wenny Ariana Menang 

TRIBUNSUMSEL.COM- Belum juga usai permasalahan dari Wenny Ariani dan pesinetron Rezky Aditya.

Dalam kanal youtube Seleb Oncam News, Ferry Aswan selaku kuasa hukum dari Wenny Ariani mengatakan jika pada sidang putusan sela eksepsi dari pihak tergugat telah di tolak. Rabu (30/9/2021).

"Pembacaan putusan sela Alhamdulillah tadi eksepsi dari pihak tergugat telah di tolak," ujarnya.

"Pekara dipengadilan agama tidak terbukti," tambahnya.

Dirinya juga menyebutkan jika setelah sidang putusan sela ini akan berlanjut ke pembuktian.

Hal itulah yang merupakan pintu masuk awal pembuktian untuk melakukan tes DNA untuk anak Wenny Ariani yang disebut anak biologis dari Rezki Aditya.

"Pembuktian seperti ini adalah pintu masuk awal kita membuktikan untuk melakukan tes DNA," bebernya.

Lantaran hal tersebut kuasa hukum Wenny Aswan mengatakan jika dirinya telah menang dalam putusan sela ini.

"Iya putusan sela ini kita memang," bebernya.

Tak hanya itu saja, dirinya juga menyebutkan inti dari gugatannya terhadap suami dari Citra Kirana itu

Dirinya menyebut jika ada 2 inti dalam gugatannya tersebut, salah satunya melakukan pembuktian perihal anak klienya.

"Intinya itu ada 2 hal, satu adalah kita mau melakukan pembuktian, pembuktian bahwa pihak tergugat adalah ayah biologis dari klien saya," tuturnya

"Yang kedua kita ada kerugian materil," tambahnya

Hal tersebutlah menurut Ferry Aswan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengadilan agama dan tidak ada kaitanya sama sekali dengan bantahan dari pihak tergugat.

Ia juga menjelaskan jika didalam gugatannya tersebut tidak berbicara dengan tentang pernikahan sama sekali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved