Berita Nasional

Jemput Novel Baswedan, Istri : Saya Menjemput dengan Bangga Karena Tak Ada Kode Etik yang Dilanggar

Novel Baswedan resmi tinggalkan gedung KPK. Ia dijemput oleh sang istrinya. Rina Emilda mengaku bangga menjemput sang suami

Editor: Weni Wahyuny
Ist via Tribunnews
Novel Baswedan dijemput istri saat tinggalkan gedung KPK 

Lambaian tangan dengan mata berkaca-kaca menahan haru, menjadi pertanda bentuk perpisahan kepada 57 pegawai yang kini resmi menyandang mantan pegawai komisi antikorupsi tersebut.

Novel bersama 56 pegawai kemudian melakukan aksi long march menuju gedung KPK lama, di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.

Tak begitu jauh dari gedung Merah Putih.

Sebelum sampai di gedung KPK lama, mereka terlebih dulu meletakkan kartu identitas di halaman gedung Merah Putih.

Aksi serentak langsung diabadikan momennya oleh awak media.

Aksi long march lantas dilanjutkan.

Tak berapa Novel Baswedan dan 56 pegawai berjalan, mereka disambut tiga mantan pimpinan KPK, yaitu Saut Situmorang, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto.

Pelukan tak dapat dihindari.

Sembari memeluk beberapa pegawai, Saut, Busyro, serta Bambang kompak berkata,"Perjuangan belum surut teman-teman".

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," sambungnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode TWK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved