Tips dan Trik

Cara Cek Denda dan Pokok Pajak Mobil Motor Online Palembang Sumsel, Pakai Aplikasi e-Dempo Samsat

Melalui pengecekan pajak online ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui batas waktu pembayaran pajak, besaran pokok pajak, dan denda

Editor: Wawan Perdana
e-Dempo Samsat
Selain info pajak kendaraan, e-Dempo Samsat menyediakan fitur pengaduan, pengesahan STNK, dan pembayaran pajak. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan (Sumsel) bisa mengecek secara online berapa besaran pajak kendaran bermotor (PKB) yang harus dibayarkan. Caranya mudah, dengan aplikasi e-Dempo Samsat.

Downdload Aplikasi e-Dempo Samsat >>> Klik Tautan Ini

Melalui pengecekan pajak online ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui batas waktu pembayaran pajak, besaran pokok pajak, dan denda.

Caranya sangat mudah, Anda bisa mendownload aplikasi e-dempo melalui tautan di atas.

Kemudian masuk ke menu info pajak kendaraan.

Setelah itu, tinggal masukan nomor plat kendaraan. Klik proses.

Selain info pajak kendaraan, e-Dempo Samsat menyediakan fitur pengaduan, pengesahan STNK, dan pembayaran pajak.

E-Samsat (E-dempo & Samolnas) Sumatera Selatan adalah inovasi dari Tim Pembina Samsat Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

E- Samsat (E-dempo & Samolnas)Sumatera Selatan memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat (E-dempo & Samolnas) ini bisa dilakukan di 64.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

Program Pemutihan Pajak 2021

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumsel.

"Iya kita akan lakukan pemutih pajak kendaraan bermotor," kata Gubernur Sumsel Herman Deru saat diwawancarai usia Pembukaan Bazar UMKM Bersama Sumsel Maju di Garden Rambang Semesta Palembang, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemutih pajak kendaraan bermotor ini mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun dan seterusnya maka dendanya akan dihapuskan.

"Sebelumnya memang kita sudah pernah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun belum maksimal, sehingga kita putihkan pajak kendaraan ini agar lebih maksimal lagi," kata Deru.

Menurut Deru, dengan dilakukan pemutih pajak kendaraan juga sebagai pelayanan yang diberikan untuk memulihkan ekonomi. Supaya pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif.

Sebagai informasi pemutih pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, tetap optimis bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditentukan.

"Hingga akhir September, target pendapatan asli daerah (PAD) untuk lima jenis sektor pajak diharapkan terealisasi 75 persen," katanya.

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target tahun ini sebesar Rp 958,7 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926,3 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp 12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 827 miliar dan pajak rokok Rp 528 miliar. Total target PAD yang ditetapkan mencapai Rp 3,23 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved