Berita OKU Selatan

Briptu Sungguh Anggota Samapta Polres OKUS Dipecat, Lakukan 5 Pelanggaran, Termasuk Nikah Siri

Brig Sat Samapta Polres OKU Selatan Briptu Sungguh Sinaga dipecat gegara melakukan 5 pelanggaran termasuk menikah siri.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Upacara PTDH Briptu Sungguh, salah seorang anggota Brig Samapta Polres OKU Selatan dilakukan lapangan Mapolres OKU Selatan dipimpin langsung oleh inspfektur upacara Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, Senin (27/9). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA  - Melanggar 5 aturan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Polri, Brig Sat Samapta Polres OKU Selatan Briptu Sungguh Sinaga dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara PTDH satu orang personel anggota kepolisian berpangkat Briptu dilakukan lapangan Mapolres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh inspfektur upacara Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, Senin (27/9).

Briptu Singgih dibebas tugaskan melanggar kode etik kedinasan Pasal 14 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 tahun 2003 tentang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan atau pasal 13 PP Nomor 2 tahun 2003.

Pencopotan Briptu Singgih tak patut dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri setelah memenuhi syarat PTDH dengan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya telah 3 kali dijatuhi hukuman disiplin, masuk rumah orang malam hari tanpa izin dan menikah siri.

Baca juga: Walikota Harnojoyo Sudah Kantongi 3 Nama Calon Kadis Kesehatan dan Kadis Koperasi UMKM

Keputusan PTDH setelah melalui hasil sidang komisi kode etik profesi Polri Pasal 21 ayat 3 Huruf E dan I Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan PTDH.

"Saya sebagai pimpinan tidak akan ragu-ragu untuk memeberikan sangsi keras kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pelanggaran pidana umum,"tegas Kapolres AKBP AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, Senin (27/9).

Kapolres juga menekankan pada personel Polres OKU Selatan tak mengkonsumsi Narkoba. Jika mendapati anggota yang mengkonsumsi barang haram itu tak segan kembali melakukan pemcatan upacara PTDH selanjutnya.

"Apabila masih ada personel yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba maka upacara yang kita laksanakan ini masih akan terus dilaksanakan oleh Polres OKU Selatan,"kata Dia.

Baca berita lainnya langsung dari google news.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved