Berita Palembang

Kejati Sumsel Tanggapi Rencana Pemprov Lanjutkan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman menanggapi rencana pemrov Sumsel melanjutkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman menanggapi rencana pemrov Sumsel melanjutkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemprov Sumsel berencana melanjutkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang namun dengan lokasi yang akan dipindahkan. 

Keputusan itu menyusul adanya kekhawatiran terjadi risiko bila konstruksi lama dari masjid tersebut tetap diteruskan. 

Mengingat dalam periode pertama kucuran dana maupun pembangunan Masjid ini terindikasi telah dikorupsi dan kini dalam penanganan Kejati Sumsel. 

Menanggapi rencana tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan perihal rencana melanjutkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring. 

"Karena kejaksaan hanya mengusut tindak pidana korupsinya saja. Soal rencana pembangunan lagi, itu bukan ranah kami," ujar Khaidirman ketika dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021). 

Termasuk bila lokasi masjid tersebut bakal dipindahkan atau tetap berada disana, menurut Khaidirman hal itu tidak akan menghalangi proses hukum yang kini masih berjalan. 

Hal ini dikarenakan penyidik sudah memiliki penanda sebagai bukti sebatas mana pembangunan masjid ini berlangsung di periode awal pembangunan yang bermasalah. 

"Menyangkut apabila akan ada kucuran dana lagi untuk melanjutkan pembangunan masjid itu, tentunya sudah lain persoalan. Pastinya beda dengan yang sekarang sedang diusut," ungkapnya. 

Seperti diketahui, tindak pidana korupsi dalam kasus ini terindikasi dilakukan pada pengucuran dana hibah di tahun 2015 sebesar Rp.50 miliar dan 2017 sebesar Rp.80 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar.

Selain itu pembangunan masjid tersebut hingga kini tak kunjung usai sebab masih berupa beton tiang penyangga. 

"Nah, Kejati melakukan penyidikan terhadap hal itu. Menyangkut akan dilanjutkan dibangun, itu diserahkan sepenuhnya pada pemda karena juga pemda yang punya anggaran, bukan kita. Dan kita tidak masuk ke ranah itu," ujarnya. 

Saat disinggung mengenai papan pengumuman bertuliskan "Kawasan & Bangunan ini Dalam Proses Penyidikan Tipikor Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan" yang dipasang tepat di depan kawasan Masjid Raya Sriwijaya, Khaidirman mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah tangan-tangan tidak bertanggung jawab. 

Hal itu dikarenakan beberapa besi di pondasi masjid tersebut sempat dicuri orang-orang tidak kenal yang kasusnya sempat dilaporkan ke Polrestabes Palembang. 

"Supaya pihak-pihak tertentu tidak mengambil kesempatan. Kemarin kan sempat kemalingan disana. Sengaja papan penanda itu dipasang, supaya orang-orang itu tahu bangunan itu merupakan barang bukti Kejati Sumsel," ungkapnya. 

Baca juga: Herman Deru Akan Hentikan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ahli Kebijakan Publik: Jangan Terburu-buru

Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Khaidirman mengatakan, hal tersebut tergantung dengan hasil penyelidikan yang hingga kini masih terus berlanjut. 

"Ada tersangka baru atau tidak, itu tergantung dari hasil penyelidikan penyidik tentu dengan bukti yang cukup. Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentunya sebagaimana sesuai peraturan perundang-undangan maka itu baru ditentukan siapa tersangk nya. Sekarang penyidikan masih berjalan. Kita lihat apa hasil dari penyidikan berjalan itu," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved