Terpidana Korupsi Meninggal di Lapas

Divonis 5 Tahun, Napi Kasus Korupsi di Banyuasin Meninggal Sakit, Padahal Tahun Depan Bebas

Wibisono, narapidana atau tahanan kasus korupsi meninggal dunia di RSUD Banyuasin, Jumat (24/9/2021). Tahun depan sebenarnya sudah bebas.

tribunsumsel.com/khoiril
Wibisono (62) narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin divonis bersalah atas kasus korupsi seragam perangkat desa Kabupaten OKU meninggal dunia dalam masa tahanan, Jumat (24/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Narapidana atau tahanan kasus korupsi meninggal dunia di RSUD Banyuasin, Jumat (24/9/2021).

Wibisono (62) yang divonis bersalah atas kasus korupsi seragam perangkat desa Kabupaten OKU, sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Banyuasin.

Kadivpas Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, Wibisono sebenarnya sudah hampir menyelesaikan masa penahanannya.

"Tahun depan sudah bebas," ujarnya.

Lanjut dikatakan, selama ditahan Wibisono didiagnosa menderita diabetes mellitus.

Namun sejak dua minggu terakhir penyakitnya tersebut kian parah.

"Dua minggu ini sakitnya makin parah tapi dirawat terus," ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Wibisono divonis bersalah melanggar tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan divonis 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan dengan putusan yang ditetapkan pada Senin, (6/10/2016).

Putusan itu lalu disikapi dengan pengajuan kasasi, namun hukuman Wibisono justru ditambah menjadi 5 tahun dengan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Jalan Tol Kayuagung-Palembang, Diduga Korban Dibunuh

Sebelumnya, seorang terpidana kasus korupsi bernama Wibisono (62) meninggal dunia saat masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Banyuasin, Jumat (24/9/2021) dini hari.

Kabar ini dibenarkan Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir ketika dikonfirmasi.

"Iya (meninggal). Almarhum mengalami sakit," ujarnya.

Hamsir mengatakan, Wibisono yang memang sudah mengalami sakit ditemukan oleh teman sekamarnya di Klinik Lapas Banyuasin dalam keadaan setengah sadar, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Petugas klinik yang mendapat laporan langsung memberi tindakan medis untuk menolong Wibisono.

Dikarenakan kondisinya yang terus memburuk, sekira pukul 03.00 dini hari, Wibisono lalu dirujuk ke RSUD Banyuasin.

Sempat mendapat perawatan, dia akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya jenazah Wibisono akan langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Diagnosanya dia mengalami diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas di RSUD Banyuasin," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved