Polisi Tewas Ditabrak

BREAKING NEWS : Bripda AAK Tewas Diseruduk Truk, Sopir Tak Bisa Lewati Truk Besar yang Parkir

Seorang polisi lalu lintas yang bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Brigadir Polisi Dua (Bripda) AAK (23) tewas setelah ditabrak truk

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Tersangka dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa kecelakaan lalulintas yang menyebabkan anggota polisi tewas terjadi di wilayah Padang.

Seorang polisi lalu lintas yang bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Brigadir Polisi Dua (Bripda) AAK (23) tewas setelah ditabrak truk colt diesel.

AAK saat kejadian mengendarai sepeda motor RK King ditabrak truk yang berusaha melewati sebuah truk lain, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan By Pass Padang Panjang Timur.

Akibat kejadian itu, AAK mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Peristiwa berawal dari truk colt diesel yang hendak melewati truk yang parkir di pinggir jalan. Dari arah berlawanan muncul AAK sehingga tabrakan tidak bisa terelakkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Akibat kejadian itu, polisi sudah menetapkan sopir truk ZA (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Dedi mengatakan tersangka dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Disangkakan pada pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta," kata Dedi.

Dedi mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (23/9/2021) kemarin.

"Barang bukti berupa truk dan sepeda motor korban sudah kita amankan di Mapolres Padang Panjang," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved