Berita Selebriti

Dinar Candy Angkat Bicara Atas Statusnya Sebagai Tersangka Imbas Berbikini di Jalan Raya

Dinar Candy Angkat Bicara Atas Statusnya Sebagai Tersangka Imbas Berbikini di Jalan Raya

Editor: Slamet Teguh
Instagram/dinar_candy
Dinar Candy Protes Perpanjangan PPKM Level 4 dengan turun ke jalan berbikini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dinar Candy hingga kini masih tersandung masalah.

Hal tersebut tak lepas karena kasus pornografi yang dialaminya.

Hingga kini, Dinar Candy masih menyandang status tersangka kasus pornografi, meski Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) sudah mencabut laporannya di kepolisian.

Kasus yang menjeratnya itu merupakan imbas ulahnya berbikini di pinggir jalan raya dan memosting aksinya di media sosial.

"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar Candy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah, aku akuin, dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar Candy.

Baca juga: Dulu Pernah Saling Mendukung, Kini Dinar Candy Sindir Dewi Persik, Berani Dia Ama Saya

Baca juga: Sama-sama Berstatus Tersangka, Respon Pertama Dinar Candy Tahu Coki Pardede Ditangkap

Kepada PB SEMMI, ia menjelaskan duduk perkara atau alasannya mengenakan bikini di pinggir jalan raya.

"Aku menjelaskan bahwa keadaan aku selama covid emang stres gitu," tutur wanita 28 tahun itu.

"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu, yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran juga," sambungnya.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi berbikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021. 

Laporan tersebut masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Statusnya Tersangka Imbas Berbikini di Jalan Raya, Dinar Candy: Aku Tak Menghindari Masalah Ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved