Berita Muara Enim
Ratusan Warga Geruduk Polsek Lawang Kidul Semalam, Minta Bebaskan Penambang Rakyat yang Ditahan
Ratusan warga Tanjung Agung dan Lawang Kidul mendatangi Mapolsek Lawang Kidul, Kamis (16/9/2021) malam minta bebaskan penambang rakyat yang ditahan.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Ratusan warga berasal dari Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul mendatangi Mapolsek Lawang Kidul, Kamis (16/9/2021) malam.
Kedatangan mereka meminta agar tiga orang pekerja tambang rakyat ilegal yang diamankan di Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim untuk dibenaskan. Adapun ketiga penambang yang diamankan tersebut adalah Suterson bekerja di Tambang Batubara Ilegal milik H Rohimin, Darno bekerja di Tambang Batubara Ilegal milik Yus, Cepi bekerja di Tambang Batubara Ilegal milik Yulius.
Informasi dihimpun, aksi tersebut berawal Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 09.00. Saat itu adawarga yang melakukan kegiatan penambangan batubara ilegal di seberang Sungai Ombak Iyak, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Atas dasar tersebut anggota Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dengan menaiki perahu menyeberangi sungai Ombak Iyak Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Ketika sampai di tempat tujuan anggota Polsek Lawang Kidul melihat beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal dan langsung diamankan bersama barang bukti peralatannya serta diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.
Sekitar pukul 19.30, tiba-tiba datang ratusan warga dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat dan dua yang dikomandoi oleh Herman Effendi SE Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (Astrada Sumsel) bersama Juniardi alias Key Jhon dari Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara) ke Mapolsek Lawang Kidul dengan tujuan meminta ketiga temannya yang ditangkap untuk dilepaskan.
Mengetahui ada ratusan warga yang datang, pihak Polsek Lawang Kidul langsung berkoordinasi dengan Polres Muara Enim untuk meminta bantuan personil untuk mengantisipasi adanya tindakan anarkis dari massa pendemo.
Tidak lama kemudian, ratusan personil Polres Muara Enim dan TNI melakukan pengamanan Mapolsek Lawang Kidul dan menutup sementara jalan lintas Sumatera dan mengalihkannya sebagian ke jalan Air Paku untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Sekitar pukul 20.30, Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar bersama Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar dan Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari langsung menuju Polsek Lawang Kidul menemui para pendemo.
Setelah itu, dilakukan mediasi oleh Forkopimda bersama perwakilan massa pendemo, yang intinya massa pendemo meminta tiga pekerjanya dilepaskan dan meminta adanya kepastian hukum masalah tambang rakyat tersebut.
Setelah berdialog sekitar dua jam akhirnya mencapai kata kesepakatan dan massapun perlahan-lahan kembali pulang. Sedangkan tiga penambang yang diamankan hingga sampai saat ini belum bisa ditemui karena masih tahap pemeriksaan.
Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (Astrada Sumsel) Herman Effendi, kedatangannya ke Mapolsek Lawang Kidul adalah selain solidaritas antar sesama penambang, juga ingin meminta percepatan kepastian hukum tambang rakyat tersebut. Sebab dengan belum adanya kepastian hukum tersebut membuat rakyat ketakutan dan ragu-ragu melakukan penambangan, sedangkan kebutuhan ekonomi tidak bisa ditunda-tunda.
"Benar ada tiga penambang yang ditangkap, namun bukan di bawah organisasinya. Sebenarnya tadi ada miss komunikasi saja," ungkap Herman.
Masih dikatakan Herman, bahwa memang ada tiga penambang rakyat yang diamankan. Namun, sebenarnya mereka tidak mengetahui lokasi dan keberadaan tiga penambang tersebut. Dan ternyata penambangannya menggunakan sistem terowongan, dan itu sudah dilarang keras olehnya semenjak kejadian musibah terowongan ambruk yang menewaskan belasan pekerja tambang.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwana membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tiga pekerja tambang rakyat illegal bersama peralatannya seperti blencong dan cangkul yang digunakan sebagai alat penggali, karung dan tali untuk wadah dan pengikat karung, sepeda motor yang digunakan pekerja di lokasi tambang, jeriken yang berisikan solar, senter dan batubara yang sudah dimasukan di dalam karung.
Ketiga penambang tersebut diamankan di seputaran Ombak Iyak, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Setelah tiga pekerja diamankan, lanjut AKBP Danny, ratusan massa datang ke Mapolsek Lawang Kidul intinya adalah meminta tiga pekerja tambang rakyat ilegal untuk dibebaskan.
"Tadi kita sudah jelaskan keada mereka, bahwa Polri tidak akan mentolerir yang namanya Pidana. Namun dengan demikian, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk membuktikan status ketiga orang tersebut apakah bisa naik status tersangka apa tidak. Kalau nanti hasil pemeriksaan penyelidikan hanya saksi maka 1 x 24 jam akan kita kembalikan mereka kepada keluarganya masing-masing, begitupun sebaliknya jika hasil pemeriksaan penyelidikan mereka tersangka maka akan ditahan," katanya.