Berita Selebriti

Jalani Sidang Perdana Anji Mantap Tak Didampingi Penasehat Hukum, Terancam 12 Tahun Penjara

Anji Pilih Tak Didampingi Penasehat Hukumnya Pada Sidang Perdananya Terkait Kasus Narkotika

Instagram/Duniamanji
Jalani Sidang Perdana Anji Mantap Tak Didampingi Penasehat Hukum, Terancam 12 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Musisi Anji tengah dirundung permasalahan kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang .

Pelantun lagu Dia ini telah melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).

Dalam chanel Youtube KH Infotaiment, Jaksa Penuntut Umum Josehp Christian mengungkapkan jika sidang perdana Anji kali ini adalah pembacaan surat dakwaan.

“Tadi persidangan sudah dibuka oleh majelis hakim, hari ini adalah pembacaan dakwaan” ujar Josehp.

Namun pada sidang perdananya Anji pria berusia 42 tahun ini , tidak didampingi oleh kuasa hukumnya sebagai penasehat hukum.

Bahkan Josehp juga menjelaskan  Jika Anji ditanya oleh majelis hakim apakah akan menggunakan haknya.

“Dan majelis hakim juga menanyakan kepada terdakwa apakah akan menggunakan haknya” ucap Josehp.

Namun Anji sendiri yang mengatakan jika dirinya tidak akan menggunakan penasehat hukum untuk permasalahan yang sedang dihadapinya sekarang.

Jaksa penuntut umum tersebut juga menjelaskan jika pada sidang berikutnya majelis hakim meminta agar menghadirkan saksi.

“Majelis hakim meminta kepada kami pada persidangan berikutnya untuk menghadirkan saksi” tutur Josehp.

Ia juga mengatakan jika musisi Anji, terkait kasus narkobanya akan dipidana maksimal 12 tahun penjara

“Ancaman pidana, dari minimalnya sendiri tidak ada, dan maksimalnya 12 tahun penjara kalo nggak salah” kata Josehp.

Meski tidak menggunakan kuasa hukumnya, Josehp sendiri mengaku jika persidangan Anji tetap berjalan dengan lancar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved