Oknum Pengajar Ponpes Cabuli Santri

Fakta Terbaru Kasus Pedofilia Oknum Pengajar Ponpes di OI, Ada 26 Santri Lapor Jadi Korban

Terungkap berbagai fakta mengejutkan dari kasus pedofilia yang dilakukan oknum pengasuh sekaligus pengajar Ponpes di OI,sudah ada 26 yang melapor.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
JN (22) oknum pengasuh dan pengajar di salah satu Ponpes di Ogan Ilir ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli santri laki-laki, Rabu (15/9/2021). Hingga Kamis (16/9/2021) sudah ada 26 santri melapor dugaan korban pencabulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap berbagai fakta mengejutkan dari kasus pedofilia yang dilakukan oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir berinisial JN (22) terhadap santrinya.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap ada korban yang bahkan mengalami tindakan asusila secara berulang.

"Setelah kita mintai keterangan, tentunya dengan pendekatan persuasif kepada korban, diketahui bahwa dari 11 korban yang dilakukan s****i oleh tersangka, ada yang mengalaminya sebanyak 1 kali, 2 kali, 6 kali bahkan ada yang 10 kali," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Kamis (16/9/2021).

Penyidik membuka posko pengaduan terhadap korban yang mengalami tindak asusila atas perbuatan tersangka.

"Posko pengaduan masih kita buka," ujarnya.

Baca juga: Pemkab OI Bangun 5 Rumah Roboh Diterpa Angin Puting Beliung, Anggarkan Rp 175 Juta

Diberitakan sebelumnya korban pedofilia yang dilakukan oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir berinisial JN (22) kembali bertambah.

Sebelumnya 12, saat ini total sudah ada 26 santri yang mengaku jadi korban perbuatan asusila JN.

"Sekarang total korban ada 26 anak dan 11 diantaranya mengalami sodomi," kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Kamis (16/9/2021).

Jumlah itu bertambah setelah Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel membuka posko pengaduan terhadap korban asusila yang dilakukan JN.

Selanjutnya penyidik juga akan berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

"Pemeriksaan itu untuk mengetahui lebih mendalam terkait motif atau latar belakang perbuatan yang bersangkutan," ungkapnya.

Lanjut dikatakan, berbagai alat bukti serta keterangan para saksi masih dikumpulkan terkait kasus ini.

"Ke depan kita akan lihat kondisi anak ini, apabila memungkinkan akan dilakukan visum secara fisik," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved