Berita Kriminal
Jangan Panik Jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, Segera Hapus Blokir Abaikan
Tiba-tiba ditagih utang olehoknum pijnaman online (pinjol) jangan panik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi arahan agar masyarakat segera memblokir
TRIBUNSUMSEL.COM- Tiba-tiba ditagih utang olehoknum pijnaman online (pinjol) jangan panik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi arahan agar masyarakat segera memblokir.
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin beragam.
Salah satu praktik yang kerap terjadi ialah oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.
Terkait dengan modus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, penagih merupakan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan
“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal,” tulis OJK, dalam unggahan akun resmi Instagram-nya, Rabu (15/9/2021).
Apabila mengalami kejadian tersebut, OJK meminta masyarakat untuk segera menghapus pesan dan memblokir kontak pinjol ilegal yang menghubungi.
“Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK.
Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.
“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.