Berita Selebriti

Vicky Prasetyo Dihukum 4 Bulan Penjara, Angel Lelga Bersyukur Bisa Lepas dari Sang Mantan Suami

Angel Lelga merasa bersyukur dan menyelamatkan hidupnya akibat telah terlepas dari Vicky Prasetyo

Editor: Moch Krisna
Instagram/Vickyprasetyo777/Angellelga
Mantan suami divonis 4 bulan penjara, Angel Lelga ucap rasa syukur karena telah menyelamatkan dirinya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Gugatan Angel Lelga terhadap mantan suaminya, Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik, telah diputuskan oleh pengadilan negeri jakarta selatan.

Vicky Prasetyo yang sekarang berstatus sebagai suami dari Kalina Oktaranni harus menghadapi kenyataan jika ia menerima hukuman 4 bulan penjara, dan denda sebesar 5000 rupiah

Angel Lelga mantan istri Vicky prasetyo mengaku bahwa ia tidak pernah ada niatan untuk memenjarakan seseorang.

"Saya tidak pernah mau memenjarakan seseorang, tapi jika dia udah dinyatakan tersangkan dan terbukti dipengadilan itu sudah menjadi jawaban untuk saaya" ujar Angel Lelga. Sabtu(11/9/2021).

Angel juga Menjelaskan bukti adanya CCTV dan hasil visum yang dimilikinya adalah bukti yang sangat kuat untuknya

"Bukti dari hukuman tersebut adalah, adanya CCTV  dan hasil visum saya yang menyatakan saya tidak melakukan apa-apa yang seperti mereka tuduhkan" ucapnya.

Tak hanya itu Angel Lelga wanita berusia 36 tahun ini juga sangat merasa bersyukur bisa lepas dari Vicky prasetyo.

"Sebenarnya yang buat saya sangat bersyukur dalam hidup saya tu cuman 1, yaitu bisa lepas dari mereka" ujuarnya.

Bukan hanya merasa bersyukur Angel juga merasakan telah menyelamatkan kehidupannya akibat terlepas dari Vicky Prasetyo.

"Saya sujud syukur bisa menyelamatkan kehidupan saya dari keluarga mereka itu sudah alhamdulillah" tambah Angel

Tangis Kalina Ocktaranny

Sebelumnya Artis Vicky Prasetyo akhirnya divonis empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini djatuhkan karena pertikaiannya dengan mantan istri, Angel Lelga melalui media elektronik.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

Tangis Kalina Ocktaranny pecah setelah mendengar vonis pada empat bulan pada Vicky Prasetyo,dilansir Youtube Sambel Lalap.

Tangis Kalina Ocktaranny pecah setelah mendengar vonis pada empat bulan pada Vicky Prasetyo,Kamis(9/9/2021).Sang Ibu Emma Fauziah Mengatakan Anaknya Tak Bersalah
Tangis Kalina Ocktaranny pecah setelah mendengar vonis pada empat bulan pada Vicky Prasetyo,Kamis(9/9/2021).Sang Ibu Emma Fauziah Mengatakan Anaknya Tak Bersalah
(Youtube Sambel Lalap Dan IG Vicky Prasetyo)

Terlihat dalam video Kalina Oktaranny memeluk Vicky Prasetyo, Kamis(9/9/2021).

Ibu dari Vicky Prasetyo yaitu Emma Fauziah berkomentar atas vonis tersebut.

"Saya belum paham, saya mau ketemu pengacara juga," kata Emma Fauziah.

"Kan yang sudah masuk dua bulan 10 hari, terus bagaimana selanjutnya saya ngak tahu," ungkap Emma Fauziah.

Dikatakan Emma Fauziah ada yang bilang tidak ditahan.

Walaun sudah divonis Emma Fauziah harus menerima hukuman yang diterima oleh Vicky Prasetyo.

Ada rasa kecewa atas vonis yang diberikan pada anaknya.

Menurutnya anaknya tidak bersalah karena vonis tersebut.

"Anak saya ngak bersalah," ujar Emma Fauziah.

Komentar beragam pun menghampiri Youtube Sambel Lalap.

"Smoga slalu diberikan kekuatan dan kesabaran Serta slalu dlm lindunganNya, amien sukses sambal lalap," tulis yati 12.

"Putusan hakim harus dapat diterima semua pihak, berarti Vicky Prasetyo bersalah, jangan membangun opini lagi.
Masih ada laporan berikutnya," tulis Hesti Andrini.

"Selamat siang KAK Mimin,Sehat selalu KAK Vicky,KAK kalina,Sukses selalu sambel lalap,Amin," tulis Ling nur.

"4 bulan penjara di potong 2 bulan 10 hari berarti tinggal 1 bulan 20 hari , ini sidang 1 th lebih tapi tetap aja di ponis," tulis Liya_3444.

"Selingku di perbolehkn x yaa.. Hhhhhh," tulis Siti Qomariyah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved