Berita Selebriti
Dilaporkan Balik Oknum KPI, Beredar Surat Diduga Korban Pelecehan MS Minta Berhenti Bully Pelaku
Dalam curat itu, MS menyampaikan permintaan terimakasih kepada netizen Indonesia yang sudah mengawal kasusnya selama ini.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh MS mantan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang belakangan heboh terus berlanjut.
MS justru kini dilaporkan balik oleh oknum KPI diduga pelaku pecelehan seksual terhadap dirinya.
Kendati dukungan dari berbagai kalangan terus mengalir, namun beredar sebuah surat yang diduga dari MS, seperti melansir dari akun Lambe Turah, Selasa (7/9/2021).
Dalam curat itu, MS menyampaikan permintaan terimakasih kepada netizen Indonesia yang sudah mengawal kasusnya selama ini.
Hanya saja dengan alasan memikirkan psikis keluarga oknum pelaku kejahatan seksual di KPI,
Dari surat yang diketik itu, MS meminta untuk berhenti membully atau menghujat pelaku.
"Netizen seluruh Indonesia sudah saya anggap seperti keluarga sendiri.
Oleh karena itu melalui surat ini, saya memohon agar netizen tidak berkomentar negatif dan menampilkan identitas dari keluarga pelaku bullying dan kekerasan seksual.
Tetap lah berfokus terhadap kasus saya dan pelakunya, saya sebagai manusia mempertimbangkan segala aspek, etika dan nilai-nilai kemanusiaan.
Saya khawatir keluarga pelaku seperti istri, anak dan orang tuanya mendapatkan dampak psikis atau trauma berkepanjangan seperti yang saya alami.
Apalagi, anak dari pelaku, Masa Depan Indonesia berada di tangan generasi berikutnya", ujarnya dalam surat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pernyataan sikap dari Forum Lingkar Pena (FLP) menyatakan dukungan terhadap MS atas kasus perundungan dan pelecehan oleh pegawai KPI Pusat juga beredar.
Berikut isi pernyataan FPL dan juga surat diduga dari MS korban pelaku bullying dan kekerasan seksual oknum KPI Pusat :

Sebelumnya, melansir dari Tribunwow, pegawai KPI diduga melakukan pelecehan seksual akhirnya buka suara dan membantah segala tuduhan.
Bahkan pegawai KPI tersebut lewat pengacaranya menyebut jika korban tidak ada bukti.
Kuasa hukum terduga pelaku EO dan RT, Tegar Putuhena, mengatakan pihaknya berencana melaporkan balik pihak MS.
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," lanjutnya.
Dia menambahkan, kliennya ini berharap kasus tersebut diproses secara transparan.
"Karena klien kami sangat berkepentingan, kasus ini dibuka seterang-terangnya," ucap Tegar.
Sementara itu, Kuasa Hukum RM, Anton, menyebut bukti kejadian perundungan pada 2015 terhadap korban tidak ada.
"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya, pada kesempatan yang sama.
"Ya, apa yang disampaikan baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan."
"Teman-teman merasa tidak pernah melakukan, kalaupun ada masalah yang di surat terbuka itu tentang perbudakan, palu ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," lanjut dia.
Diketahui, Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah diperiksa oleh polisi, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kelima terduga pelaku ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.
Korban Kecewa dengan Sikap KPI
Terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja kantor pusat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru viral sekarang seusai korban yakni MS berani bercerita tentang kasusnya di media sosial (medsos).
Korban diketahui memutuskan untuk bersuara setelah dirinya merasa tidak mendapat keadilan saat mengadu ke atasannya dan pihak kepolisian.
Kini KPI memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, korban justru merasa kecewa akan sikap instansi tempatnya bekerja tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Rony E Hutahaean.
"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," kata Rony kepada awak media saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Rony menjelaskan sikap KPI saat insiden terjadi beberapa tahun lalu, MS sudah melaporkannya kepada pimpinan KPI.
Namun, laporan MS hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.
Rony menjelaskan, keputusan KPI saat itu tidak menyelesaikan masalah yang menimpa MS.
"Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," katanya.
Rony juga menitipkan pesan kepada KPI yang ingin melakukan pemeriksaan secara internal.
Ia ingin agar MS didampingi ketika dipanggil oleh internal KPI.
"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucap Rony.
"Yang pasti kami meminta KPI serius untuk mendorong agar ini selesai dan ada proses hukum yang baik," ujarnya.
Pelaku Dibebastugaskan
Sementara itu para terduga pelaku yang disebut melakukan pelecehan terhadap korban yang berinisial MS, telah dibebastugaskan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Dilansir TribunWow.com, Agung menjelaskan alasannya memutuskan untuk membebastugaskan para terduga pelaku.
Hal itu dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pasalnya, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Agung dikutip dati Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Agung mengatakan, selain pihak kepolisian, KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.
KPI tengah meminta keterangan kepada para terduga pelaku terkait apa yang dialami MS.
“Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” kata dia.
Agung menegaskan, KPI akan terbuka dengan seluruh proses hukum terkait kasus yang viral ini.
KPI kini juga melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta telah menyiapkan pendampingan psikologis.
“Sebagai upaya pemulihan pada terduga korban,” ucapnya.
Terakhir, Agung mengungkapkan bahwa KPI mendukung jalur hukum atas permasalahan yang sedang terjadi di lembaganya.
(*)