Berita Kriminal

Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan Dua Gadis di Belawan

Aipda Roni Syahputra, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan beren

TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, AC (13) dan RF (21) di Medan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan dua gadis di Belawan sudah memasuki sidang tuntuan.

Aipda Roni Syahputra, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua perempuan.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).

"Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP," kata salah satu jaksa, Bastian, Selasa (7/9/2021). 

Terlebih lagi, salah satu korban masih di bawah umur.

Hal yang memberatkan lainnya adalah karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Adapun korban pembunuhan oleh Roni adalah berinisial RP dan AC.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel.

RP pun memberi nomornya.

Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.

Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved