Berita Nasional

Babak Baru Dugaan Kasus Pelecehan di KPI, Pegawai yang Dilaporkan Akan Melapor Balik, Ini Alasannya

Kasus ini kemudian masuk babak baru. Para pegawai KPI yang menjadi terlapor dalam kasus ini merasa nama baik mereka telah dicemarkan

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Foto Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus dugaan pelecehan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menarik perhatian masyarakat luas.

Kasus ini bermula viralnya surat terbuka yang dibuat pekan lalu oleh MS, pegawai KPI yang mengaku jadi korban pelecehan.

KPI kemudian mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. MS melaporkan lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.

Kasus ini kemudian masuk babak baru. Para pegawai KPI yang menjadi terlapor dalam kasus ini merasa nama baik mereka telah dicemarkan.

Mereka berencana melaporkan balik MS, rekan mereka di KPI yang menjadi pelapor sekaligus terduga korban dalam kasus ini.

Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO menegaskan, tuduhan yang dilontarkan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.

Sebab, MS dalam rilisnya yang viral telah menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Bahkan Tegar menyebut, perundungan di dunia maya tak hanya terjadi pada kliennya, namun juga pada keluarga mulai dari istri dan anak.

"Dan itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," katanya.

Tegar juga menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Anton, kuasa hukum dari RM, juga menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat oleh MS.

Oleh karena itu, kliennya juga berencana melakukan langkah hukum.

"Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor," katanya.

Sama dengan Tegar, Anton juga membatah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan MS.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved