Begini Cara Uang Koin Rp 500 Bisa Laku Ratusan Ribu, Lengkap Dengan Cara Menjual dan Mengolahnya

Juga mesti tahu dimana menjualnya hingga uang koin Rp 500 tersebut dibeli oleh penyukanya.Untuk menjualnya bisa dilakukan di Marketplace atau e-co

Editor: Moch Krisna
Instagram
Begini Caranya Uang Rp 500 Perak Bisa Laku Dijual Ratusan RIbu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Uang logam Rp 500 tetap jadi favorit untuk diperjualbelikan dengan harga tinggi.

Namun perlu tahu caranya agar uang koin Rp 500 tersebut bisa laku ratusan ribu.

Juga mesti tahu dimana menjualnya hingga uang koin Rp 500 tersebut dibeli oleh penyukanya.

Untuk menjualnya bisa dilakukan di Marketplace atau e-comerce, disana dijajakan banyak uang logam Rp 500

Harga yang ditawarkan dalam menjual uang Rp 500 bervariasi dari Rp 75.000 sampai Rp 140 ribu.

Mengandung emas?

Tahun lalu uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi 1991 diisukan mengandung emas.

Bahkan uang logam tersebut juga dinilai jadi barang langka sehingga masyarakat ada yang menjualnya Rp 50 juta sampau Rp 100 miliar di lapak online.

Walau dijual mahal namun jadi perhatian masyarakat karena para kolektor uang berniat membelinya.

Uang logam ini berwarna kuning yang mengkilat seperti emas asli sehingga  masyarakat percaya nilai uang logam ini sangat berharga.

Benarkah mengandung emas?

Dilansir dari laman resmi Twitter Bank Indonesia, disebutkan isu yang mengatakan uang logam Rp 500 mengandung emas adalah hoaks.

Uang logam ini masih belum ditarik dari peredaran, sehingga nilai tukar untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 18/27/PBI/2016 tentang 'Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 Tahun Emisi 2016'.

Uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena belum dicabut dan ditarik dari perdaran.

Jadi dari aturan BI ini uang logam Rp 500 tahun emisi 1991 sama dengan uang Rp 500 lainnya. 

Berita Ini Sudah Tayang d Motorplus

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved