Sidang Kasus Fee Proyek Muara Enim

Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Bantah Terima Uang Fee Proyek Muara Enim

Bupati Muara Enim non Aktif, Juarsah membantah keterangan saksi yang menyebutnya sudah menerima uang dari terpidana A Elfin MZ Muchtar.

SHINTA
Sidang virtual Bupati Muara Enim non aktif Juarsah yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/7/2021) lalu. Sidang hari ini, Kamis (2/9/2021), Juarsah membantah keterangan saksi bahwa dirinya menerima fee proyek. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim non Aktif, Juarsah membantah keterangan saksi yang menyebutnya sudah menerima uang dari terpidana A Elfin MZ Muchtar.

Bantahan itu disampaikan Juarsah saat menghadiri langsung sidang kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang kini menjerat dirinya.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi tadi pak hakim," ujarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/9/2021).

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan dua saksi yakni Hendri Oktariansyah yang merupakan pegawai honor di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta Edi Rahmadi, mantan Manager PT Indo Paser Beton.

Dalam keterangannya, saksi Hendri Oktariansyah mengaku pernah diajak oleh terpidana Elfin ke rumah terpidana Ramlan Suryadi dan ke rumah terdakwa Juarsah.

Sebagai informasi, A Elfin MZ Muhtar (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim) sudah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus ini.

"Saat itu saya diajak pak Elfin untuk ke rumah pak Ramlan Suryadi. Setelahnya langsung menuju rumah pak Juarsah yang di Palembang," ujar Hendri saat memberikan kesaksian.

Lanjut dikatakan, ketika itu Elfin turun
dari mobil dan menuju rumah Juarsah dengan membawa dua paper back.

Hendri menyebut, awalnya tidak tahu mengenai isi paper back yang dibawa Elfin.

Setelah dalam perjalanan pulang, barulah Elfin menjelaskan bahwa paper back itu ternyata berisi uang.

"Kalau pak Elfin tidak cerita, saya tidak tahu isinya uang," kata Hendri.

Kesaksian itu mendapat reaksi dari kuasa hukum Juarsah dan menanyakan kapan Elfin mengantar dua paper back yang dimaksud.

"Seingat saya menemani pak Elfin antar paper back itu di hari kerja," ungkapnya.

Terlihat beberapa kali menggelengkan kepala, Juarsah lantas memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk membantah kesaksian yang disampaikan Hendri.

Juarsah menegaskan, saat menjabat sebagai Wakil maupun Bupati Muara Enim, dirinya selalu tinggal di kabupaten tersebut disaat hari kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved