Berita Nasional

Kondisi Membaik, Yahya Waloni Tersangka Kasus Penistaan Agama Segera Dikembalikan ke Bareskrim

Kondisi kesehatan Yahya Waloni sudah membaik sehingga ia sudah bisa dikembalikan ke Bareskrim Polri

Editor: Weni Wahyuny
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Kondisi Yahya Waloni sudah membaik dan segera dipulangkan ke Bareskrim 

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Sejak Mei 2021, Mengapa Yahya Waloni Baru Ditangkap ? Ini Penjelasan Polisi

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisinya Membaik, Yahya Waloni Segera Dipulangkan ke Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved