Berita Nasional

BI Tegaskan Uang Pecahan Rp75.000 Sah untuk Alat Transaksi Pembayaran

Penjelasan Bank Indonesia terkait uang pecahan Rp75.000 yang ditolak oleh pedagang sebagai alat pembayaran

Editor: Weni Wahyuny
Tribuntimur
Uang Rp75.000 ditegaskan bisa digunakan untuk pembayaran 

"Tapi setelah dikasih itu kan disimpan bukan untuk belanja," ujar dia.

Sebelumnya, seorang pedagang kuliner kawasan Selter Manahan Solo bernama Surati mengatakan, sering menerima pembayaran uang Rp 75.000 dari pembeli.

Namun, uang pecahan sebesar itu selalu dia tolak.

Alasannya, kata dia, karena uang itu tidak banyak beredar.

"Saya takut nanti kalau sudah lama uangnya tidak laku," ucap Surati.

Selain itu, Surati menolak uang tersebut pembayaran menggunakan uang tersebut tidak bisa dia pakai untuk belanja atau kulakan di pasar tradisional.

"Uang Rp 75.000 tidak pernah bisa dipakai buat belanja. Pedagang pasar tradisional pada tidak mau terima karena uangnya sedikit," kata Surati.

Sumber : Kompas.TV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved