Supriono Jadi Pj Sekda Sumsel

Hari Ini Dilantik, Ini Jejak Karir Pj Sekda Sumsel Supriono Gantikan Akhmad Najib

Sebelum diangkat sebagai Pj Sekda Sumsel, rekam jejak karirnya Pj Sekda Sumsel Supriono pernah menjabat Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Pj Sekda Sumsel SA Supriono yang hari ini dilantik Gubernur Sumsel H Herman Deru. 

TRIBUNSUMSELCOM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Herman Deru hari ini, Senin (30/8/2021) melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ir SA Supriono.

Dia Supriono menggantikan pejabat sebelumnya H Akhmad Najib yang ditunjuk sebagai sebagai Plh Sekda Sumsel pada 18 Mei 2021 lalu menggantikan H Nasrun Umar yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muara Enim.

Supriono bukan orang baru di bidang pemerintahan. Sebelum diangkat sebagai Pj Sekda Sumsel, rekam jejak karirnya Pj Sekda Sumsel Supriono pernah menjabat Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra. Sebelum itu Supriono juga merupakan Plt Bupati Banyuasin. Supriono awalnya merupakan wakil bupati itu menjadi Plt Bupati Banyuasin menggantikan Yan Anton yang terjerat kasus korupsi. Supriono juga pernah ditunjuk sebagai Pjs Bupati Musirawas Utara (Muratara). 

Sebagai PJ Sekda, kewenangan Sekda sebenarnya sama dengan Sekda definitif. Hanya saja waktunya saja yang dibatasi hanya 6 bulan. Usai 6 bulan bertugas Gubernur kan melakukan peantikan ulang atau menunjuk Pj Sekda yang baru.

Jabatan Sekda defenitif di Sumsel terakhir dipegang oleh Nasrun Umar. Jabatan itu kemudian kosong karena Nasrun Umar diangkat sebagai Plt Bupati Muaraenim hingga sekarang ini. 

Masa Jabatan 6 Bulan

Sebagai PJ Sekda, kewenangan Penjabat (PJ) Sekda sebenarnya sama dengan Sekda definitif. Hanya saja masa jabatannya hanya enam bulan. Usai 6 bulan bertugas Gubernur kan melakukan pelantikan ulang atau menunjuk Pj Sekda yang baru.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, perihal jabatan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah diatur pada Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada 2 Februari 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Menurut Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini, masa jabatan penjabat sekretaris daerah paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.

Biofile Pj Sekda Sumsel Supriono 

NAMA : Ir. SUMAN ASRA SUPRIONO, M.M
TEMPAT TANGGAL LAHIR : Tanjung Karang, 7 Juni 1964
AGAMA : Islam
ALAMAT PRIBADI : Jln. R.A Abusamah, Lrg.Tembusan No. 2655
RT.10 RW. 002 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Kemuning, Kota Palembang
NAMA ISTRI : KARWANA, S.E
NAMA ANAK :
1. Galuh Fajarwati ( 21 Oktober 1993)
2. M. Galih Syaifullah ( 27 Juni 2000)
3. M.Akbar Fitrah (3 November 2005)
4. Ilfa Firzanah (4 Desember 2009)

PENDIDIKAN FORMAL : SD Negeri Sidoharjo, Tanjung Karang (1976)
SLTP Negeri Kedaton, Tanjung Karang (1980)

SMA UTAMA III, Tanjung Karang (1983)

Fakultas Teknik, Universitas Sriwijaya (1989)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved