Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Empat Lawang dan Jam Operasional Pelayanan

Syarat membuat akta kelahiran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kecamatan Tebing Tinggi.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SAHRI
Syarat Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Empat Lawang dan Jam Operasional Pelayanan 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Akta Kelahiran merupakan dokumen yang berisi pernyataan mengenai keterangan kelahiran seorang bayi yang dicetak pada selembar kertas.

Pada dokumen akta kelahiran dimuat identitas dari seseorang mulai dari nama, tempat tanggal lahir, dan keterangan orang tua.

Akta kelahiran penting untuk kelengkapan administrasi kependudukan seseorang.

Khusus untuk di Kabupaten Empat Lawang pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang.

Kantor Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi bersebelahan langsunh dengan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang.

Berikut ini adalah syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran di Kabupaten Empat Lawang.

1. Foto kopi KTP dan KK kedua orang tua
2. Foto kopi buku nikah orang tua
3. Surat keterangan kelahiran dari bidan.

Setelah persyaratan lengkap pemohon akta kelahiran bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil.

Baca juga: Catat Syarat dan Tahapan Pembuatan KTP Elektronik di Kabupaten Empat Lawang

Layanan pembuatan akta kelahiran dibuka setiap hari kecuali pada hari-hari libur, mulai dari pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved