Berita Nasional

Pakar Hukum Minta Presidential Threshold Dihapus, Agar Calon Potensial Bermunculan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, selama ini diterapkan sec

Net
Ilustrasi Politik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengamat menilai PT menjadi strategi agar tidak ada calon potensial yang bisa diusung.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, selama ini diterapkan secara tidak adil atau fair.

Hal itu disampaikannya dalam Executive Brief DPD RI, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan beberapa pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Kamis (26/8/2021).

Namun pada praktiknya, lanjut Refly, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Seakan-akan calon presiden itu hanya menjadi jatah partai politik besar tanpa mempertimbangkan kemunculan calon berkualitas yang bisa muncul dari mana saja.

"Saya lebih setuju presidential threshold itu dihapuskan saja, kapan kita bisa memunculkan kompetisi kepemimpinan yang sehat, termasuk dari calon perseorangan, jika sistem Pemilu kita begitu?," ujarnya.

Refly menjelaskan semestinya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Dengan demikian menurut Refly, konstitusi telah memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon.

Tidak perlu lagi ada klausul presidential threshold.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved