Tarif Tol Bakauheni Terbanggi
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Resmi Naik Mulai 29 Agustus, Lampung-Palembang PP Tambah Mahal
Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) akan mengalami penyesuaian tarif mulai Minggu (29/08/2021) pukul 00.00 WIB.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dipastikan tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar naik.
Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) akan mengalami penyesuaian tarif mulai Minggu (29/08/2021) pukul 00.00 WIB.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tertanggal 22 Maret 2021.
Sejatinya, penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan itu disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro mengatakan, penyesuaian tarif penting dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
"Selain telah diatur sesuai regulasi pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan membangun iklim investasi yang kondusif," terang Koentjoro dalam keterangan tertulis, Kamis (26/08/2021).
Maka dari itu, perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol agar sesuai dengan business plan (rencnaa bisnis) yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut.
Dia memastikan, penyesuaian tarif ini telah diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).