Berita Kriminal

Satpol PP Bongkar Toko Menjual Miras yang Berkedok Jual Alat Elektronik

Petugas Satpol PP menggerebek sebuah toko elektronik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Kabupaten Gresik yang menjual minuman keras berbagai merk.

ist
Petugas Satpol PP menggerebek sebuah toko elektronik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gudang penyimpan miras digerebek Satpol PP.

Petugas Satpol PP menggerebek sebuah toko elektronik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

Kabupaten Gresik yang menjual minuman keras berbagai merk.

Tak hanya menjual peralatan listrik, toko tersebut ternyata juga menjajakan miras.

Miras tersebut disembunyikan di balik tumpukan kardus barang elektronik.

Kasatpol PP Gresik Abu Hassan mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut berhasil ditemukan 99 botol miras berbagai merk.

Barang-barang terlarang itu kemudian disita untuk diamankan.

"Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol miras berbagai merk dan melakukan penindakan," terangnya, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan, penjualan miras itu melanggar Perda No.

15 Tahun 2002 Jo Pasal 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Pasca terbongkarnya kasus ini, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri.

"Bersama-sama kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved