Darurat Covid 19

Aplikasi PeduliLindungi Kini Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

Aplikasi PeduliLindungi Kini Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

Editor: Slamet Teguh
Pedulilindungi.id
Aplikasi PeduliLindungi Kini Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Vaksin kini tampaknya menjadi syarat wajib untuk bepergian.

Pandemi Covid-19 kini masih terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.

Salah satu cara ialah vaksinasi dan PPKM.

Bahkan kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua moda transportasi akan diterapkan pada 28 Agustus 2021.

Tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (23/8/2021).

Baca juga: Resmi, Mulai 28 Agustus 2021 Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Tanpa SMS 1199, Ini Cara Login dan Daftar PeduliLindungi

Dengan adanya integrasi dengan PeduliLindungi, menurut Budi Karya, maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara  dan pelabuhan.

Budi Karya menjelaskan, bahwa telah menginstruksikan hal tersebut kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan di lingkungan Kemenhub agar dapat dilaksanakan oleh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

"Selain itu, kami juga  meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya," ucap Budi Karya.

Kemenhub sendiri akan mulai melakukan sosialisasi, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.

"Pada awal penerapan aplikasi ini saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi Karya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved