Berita Viral
Diduga Sindir Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Eks Mensos, Heboh Cuitan Gaji 104 Juta/bulan Dipenjara
Vonis 12 tahun penjara yang didapatkan Juliari Batubara tak sesuai dengan korupsi 15 Miliar yang dipakai untuk pribadi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis terkait korupsi yang dilakukan oleh Eks Menteri Sosial Juliari Batubara menuai kritikan dari banyak pihak.
Terutama masyarakat yang menganggap vonis 12 tahun penjara yang didapatkan Juliari Batubara tak sesuai dengan korupsi 15 Miliar yang dipakai untuk pribadi.
Dilansir dari instagram Lambeturah_official, cuitan mengenai perhitungan gaji yang didapatkan satu bulan dalam penjara diduga menyindir Juliari Batubara.
Seperti diungkapkan akun ramydha yang menghitung total korupsi yang dilakukan jika dibagi 12 tahun dipenjara.
Lantas itu disamakan dengan mendapat gaji sekitar 104 juta sebagai bayaran kurungan penjara satu bulan.
"Nerima 32.4 M, udah dipake 15 M utk pribadi, di hukum 12 tahun penjara.
ibaratnya lu dapet 15 M tp bayarnya dgan di penjara 12 tahun, alias lu dapet 1.25 M dibayar penjara 1 tahun,
Alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104 jutaan. wirth it kan? korupsi adalah bisnis yg bagus." tulisnya.
Cuitan ini mendapat respon serupa dari akun twitter lainnya.
"Lowongan kerja
Posisi : narapidana
Jobdesc : menjalani kehidupan di sel
gaji pokok " Rp 104.000.000". timpal akunfaiz8rabbani.

Warganet pun beramai mengungkapkan protes serupa, dimana menganggap bahwa hukum yang ditegakan dalam masalah korupsi ini seolah lelucon.
"ahhahaa.....di penjara 4 dapat 400 juta lumayan bisa lunasin KPR rumah'
"Bisa bisanyaaa kepikiran"
"Bully bisa mengurangi hukuman, lucunya Pengadilan negeri ini, bentar2, setahun dua tahun atau tiga tahun ketika masyarakat lupa/bodoamat, ada remisi pasti nih.".
Melansir dari Kompas.com, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.
“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung hakim Damis.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.
Diketahui, dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.