Berita Daerah
Kisah Dokter Unhan yang Harus Kehilangan Uang Tabungan Sebesar Rp 3 Miliar Usai Menjadi Anggota KSP
Kisah Dokter Unhan yang Harus Kehilangan Uang Tabungan Rp 3 Miliar Usai Menjadi Anggota KSP
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kini kembali bersalah.
Kini kembali terjadi kasus gagal bayar yang merugikan banyak orang.
Hal inilah yang kini dialami oleh Dr Chandra Suryajaya, Anggota KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) hingga kehilangan dana simpanan sebesar Rp 3 miliar.
Padahal selama menaruh uangnya, dokter Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia itu diketahui tidak pernah menerima bunga maupun mengambil dana pokok simpanan dalam tabungan KSP SB.
Terkait hal tersebut, dokter mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan itu memohon agar pemerintah memberikan atensi kepada korban investasi bodong seperti dirinya.
"Uang tabungan, warisan untuk anak cucu saya, hasil keringat puluhan tahun, hilang begitu saja. Jika Pemerintah berpangku tangan, lantas ke mana lagi saya harus mengadu dan meminta tolong?," ujarnya.
Kasus yang dialami Dr Chandra diungkapkan Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Rizki Indra Permana, SH, MH menambah daftar koperasi gagal bayar, di antaranya Koperasi Millenium dan KSP Indosurya yang sudah ditangani LQ Indonesia Lawfirm.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalintim Ogan Ilir Tadi Sore Pukul 15.30, Seorang Wanita Tewas, Tronton Kabur
Baca juga: Penjelasan Dokter Kenapa Usai Sembuh Dari Covid-19 Tapi Masih Alami Gejala Sesak Napas
Dalam Kasus Koperasi Millenium, LQ berhasil memproses laporan polisi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman pidana kepada pemilik dan pengurus Koperasi Millenium.
"Sungguh malang nasib Dokter Chandra yang seumur hidup merawat Jenderal TNI, bahkan mantan Ketua MA Bagir Manan dan Hakim Agung lainnya," ungkap Rizki.
"Tabungan seumur hidupnya hilang dan tidak dikembalikan oleh pengurus Koperasi Sejahtera Bersama dan tidak jelas keberadaannya. Tidak dapat ditarik," sesalnya.
Sementara itu, Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Leo Detri, SH, MH meminta agar masyarakat Indonesia waspada terhadap investasi bodong.
Dirinya pun mengimbau kepada para korban untuk berkonsultasi ke hotline 0818-0489-0999.
"Jika tidak diurus maka tidak mungkin dana tersebut dapat kembali, para korban segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm agar dapat segera ditangani dan diproses hukum para Pelaku," ungkap mantan Kakanwil Hukum dan HAM itu.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kehilangan Uang Tabungan Rp 3 Miliar, Dokter Unhan Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus KSP SB.