Berita Prabumulih

Titik Parkir Langganan di Prabumulih Masih Dipungut, Oknum Bisa Kena Pidana

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih, Helman Agus mengatakan ada 30 titik parkir di wilayah Gunung Ibul dan dua baru berlangganan.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tim survey terdiri dari Camat, lurah dan dinas perhubungan ketika meninjau titik-titik parkir untuk meningkatkan PAD kota Prabumulih dari sektor retribusi parkir. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Upaya pihak Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya dari sektor parkir, membuahkan hasil.

Setelah melakukan survey dan tinjau lapangan, sebanyak 30 titik parkir di wilayah  yang bisa menambah PAD bagi kota Prabumulih.

Bahkan dua titik parkir yakni Bakso Tiga Dara dan Kantor pelayanan Pos Jalan Padat Karya secara langsung membayar PAD Rp 450 ribu dan sanggup membayar parkir dilahan usaha mereka setiap bulan.

"Jadi setelah kita lakukan turun lapangan bersama pihak Dinas Perhubungan untuk menambah PAD dari sektor parkir didapat 30 titik parkir di wilayah Gunung Ibul," ungkap Lurah Kelurahan Gunung Ibul, Fitriyadi SH ketika diwawancarai, Jumat (20/8/2021).

Fitriyadi mengatakan sebanyak 30 titik parkir di wilayah Kelurahan Gunung Ibul itu selanjutnya akan dikelola pihak Dinas Perhubungan dan pihaknya akan terus mengupayakan penambahan titik parkir sehingga PAD untuk kota nanas makin meningkat.

"Kemarin juga ada untuk bakso tiga dara dan kantor pos di Jalan Padat Karya mereka langsung membayar parkir ke Dinas Perhubungan, dengan demikian tidak ada lagi tukang parkir disana atau gratis warga parkir disana karena sudah dibayar tempat usaha itu," katanya.

Disinggung bagaimana jika ditempat yang telah membayar retribusi parkir justru masih diparkiri oknum tak bertanggungjawab, Firtiyadi mengaku jika diparkiri oknum maka hal itu ilegal atau melanggar.

"Karena sudah dibayar tempat usaha, kalau ada parkir lagi maka mereka setor kemana, ilegal itu dan bisa kena pidana," tegasnya.

Sementara itu Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih, Helman Agus membenarkan ada sekitar 30 titik parkir di wilayah Gunung Ibul dan dua baru berlangganan.

"Dengan mereka berlangganan tentu tempat mereka gratis parkir dan konsumen mereka bebas parkir. Tentu kalau ada oknum parkir maka melanggar," katanya.

Baca juga: 30 Siswa SMA Negeri 3 (SMANTI) Prabumulih Dapat Bantuan Peralatan Sekolah

Lebih lanjut Helman mengimbau para pengusaha ruko dan lainnya agar berlangganan membayar parkir di dinas perhubungan sehingga parkir jelas dan ditempat usaha bisa gratis parkir untuk konsumen.

"Kita hanya bisa mengimbau, untuk lebih bagusnya memang berlangganan bayar parkirnya," tambah Helman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved