Berita Ogan Ilir

BPN OI Tegaskan Tak Pungut Biaya Ganti Untung Lahan Proyek Tol Indraprabu

Kepala Kantor BPN Ogan Ilir, Manatar Pasaribu menegaskan jika ada yang mengaku dari tim pelaksana pembebasan lahan meminta jatah segera laporkan.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir, Manatar Pasaribu tegaskan BPN OI Tegaskan Tak Pungut Biaya Ganti Untung Lahan Proyek Tol Indraprabu 

Untuk dapat mencairkan ganti untung ini, warga yang lahannya terkena proyek tol harus melengkapi persyaratan diantaranya lembar asli surat bukti kepemilikan tanah. 

Kemudian persyaratan lainnya harus menunjukkan KTP dan KK asli. 

"Tujuannya supaya jangan ada penyalahgunaan administrasi yang terkait dengan kepemilikan tanah tersebut," jelas Manatar. 

"Misalnya ada warga tanahnya warisan dan suratnya belum terima, maka kami minta lengkapi surat tanahnya," imbuhnya. 

Baca juga: Suparyadi Warga OI Mendadak Jadi Jutawan, Terima Rp 853 Juta Ganti Untung Proyek Tol Indraprabu

Setelah persyaratan valid, BPN akan mengajukan dana pembayaran ganti untung ke pusat. 

"Untuk pembayaran tahap selanjutnya, ada sebagian kami tinggal tunggu pencairannya dari pusat," terang Manatar. 

Kepada warga yang menerima ganti untung, Manatar berpesan agar uang yang didapatkan agar dimanfaatkan sebaik-sebaiknya. 

"Silakan dimanfaatkan sebaik-sebaiknya. Bisa untuk membeli lahan dan hunian baru, biaya sekolah anak. Jangan dipakai dulu untuk beli mobil dan pesta mewah nikahan anak," ucapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved