Berita Nasional

Muhammadiyah Minta Jokowi Batalkan TWK Lalu Angkat Lagi Novel Baswedan Cs Sebagai Pegawai KPK

Polemik TWK yang menggugurkan Novel Baswedan Cs berbuntut panjang. Novel Baswedan kini didukung oleh ormas besar di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik TWK yang menggugurkan Novel Baswedan Cs berbuntut panjang.

Novel Baswedan kini didukung oleh ormas besar di Indonesia.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menuliskan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo mengenai temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pelanggaran dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Muhammadiyah meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan asesmen TWK itu. 

Surat terbuka itu diteken oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik M Busyro Muqoddas. 

Ada tiga poin tuntutan Muhammadiyah kepada presiden dalam surat tersebut.

"Menyusul rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, laporan Komnas HAM mengenai hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK, semakin menguatkan adanya dugaan upaya bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com dalam alinea pembukaan, seperti dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menyampaikan pendapatnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada Presiden Jokowi. 

Pertama, Jokowi merupakan Presiden RI yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta pejabat pembina kepegawaian tertinggi, harus mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil asesmen TWK. 

Kedua, Presiden Jokowi juga harus memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah distigma dengan pelabelan identitas tertentu. 

Muhammadiyah juga meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Muhammadiyah menyatakan hal tersebut juga rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. 

Ketiga, Muhammadiyah menilai asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 tahun 2020, dan pengabaian arahan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat. 

Selain itu, pelaksanaan TWK tidak menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 sebagai pertimbangan dalam alih status pegawai KPK jelas merupakan pengabaian kontitusi. 

"Dengan demikian secara tegas Presiden harus mengevaluasi serta mengambil langkah yang dianggap perlu kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang terlibat dalam asesmen TWK pegawai KPK, dikarenakan telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi asas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia," tulis poin ketiga surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved