Berita Kriminal
Aiptu BS Raup Cuan 20 Juta Per Minggu Nyambi Jadi Bandar Judi Sabung Ayam di OKI
Omzet per minggu, Aiptu BS bisa mendapat cuan Rp 20 juta dari membuka judi sabung ayam.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aiptu BS (51) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena terlibat bisnis judi sabung ayam.
Aiptu BS digerebek di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Sabtu (14/8/2021).
Omzet per minggu, Aiptu BS bisa mendapat cuan Rp 20 juta dari membuka judi sabung ayam.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, BS adalah pengelola dari tempat judi sabung ayam tersebut.
"Dia bertugas di Polsek. Dari keterangan yang bersangkutan, baru satu bulan menjalankan bisnis sabung ayam," ujar Supriadi didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christoper Panjaitan Polda Sumsel dan Kanit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKP Willy Oscar saat hadir dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).
Supriadi menegaskan, BS akan menjalani proses hukum sebagaimana tindak kejahatan yang sudah dilakukan.
Dia juga tak menampik kemungkinan BS bisa saja terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Kita lihat hasil penyidikan nanti. Kalau memang hasil dari penyidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa (PTDH) ya kita akan proses kode etiknya," ungkapnya.
"Siapapun yang bersalah, prinsipnya seperti kata pak kapolda harus ditindak dengan undang-undang berlaku. Kita tidak ingin institusi kita rusak gara-gara satu orang," tegasnya.
Tak hanya BS, polisi turut mengamankan satu tersangka lagi yakni Sayuti (35) yang bertugas sebagai wasit.
Dikatakan Supriadi, ada 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Sebanyak 2 orang yaitu BS dan Sayuti ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 13 orang lainnya berstatus saksi dalam perkara ini.
Selain itu ada lagi 2 orang lain yang masih diburu keberadaannya.
Mereka diduga kuat sebagai pengelola bisnis judi tersebut selain BS dan Sayuti.
"Sabung ayam ini dijalankan seminggu dua kali. Hari rabu dan sabtu. Untuk satu hari omzet mereka bisa mencapai Rp.10 juta. Kalau memang seminggu dua kali, artinya mereka bisa meraup untung sampai Rp.20 juta perminggu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BS dan Sayuti terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ujarnya.