Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Aturan Berlaku Bagi Calon Penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat peraturan khusus bagi calon penumpang. Apabila anda tidak melengkapi persyaratan tidak diperbolehkan naik KA

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Suasana di Stasiun Kereta Api Kertapati Kota Palembang, Sabtu (14/8/2021). PT KAI menerapkan syarat bagi calon penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di tengah wabah pandemi Covid 19 saat ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat peraturan khusus yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang.

Apabila anda tidak melengkapi persyaratan tersebut, bisa dipastikan anda tidak akan diperbolehkan naik KA untuk mengikuti perjalanan menggunakan jasa kereta api itu.

Berikut ini Tribun Sumsel memberikan update terbaru persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh, khususnya di Jawa dan Sumatera

Persyaratan penumpang kereta api jarak jauh tersebut ialah :

1. Surat hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau surat hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan
kereta api

2. Wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital)

3. Genose tes tidak diberlakukan

4. Penumpang dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR ataupun rapid antigen, sedangkan penumpang dibawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen

6. Penumpang dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Persyaratan tersebut wajib diikuti oleh penumpang kereta api mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan peraturan baru diresmikan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM A dan C di Polrestabes Kota Palembang, Layanan Buka Senin sampai Sabtu

Baca berita lainnya langsung di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved