Pelayanan Publik di Sumsel
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Aturan Berlaku Bagi Calon Penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera
PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat peraturan khusus bagi calon penumpang. Apabila anda tidak melengkapi persyaratan tidak diperbolehkan naik KA
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di tengah wabah pandemi Covid 19 saat ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat peraturan khusus yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang.
Apabila anda tidak melengkapi persyaratan tersebut, bisa dipastikan anda tidak akan diperbolehkan naik KA untuk mengikuti perjalanan menggunakan jasa kereta api itu.
Berikut ini Tribun Sumsel memberikan update terbaru persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh, khususnya di Jawa dan Sumatera
Persyaratan penumpang kereta api jarak jauh tersebut ialah :
1. Surat hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau surat hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan
kereta api
2. Wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital)
3. Genose tes tidak diberlakukan
4. Penumpang dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR ataupun rapid antigen, sedangkan penumpang dibawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen
6. Penumpang dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Persyaratan tersebut wajib diikuti oleh penumpang kereta api mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan peraturan baru diresmikan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM A dan C di Polrestabes Kota Palembang, Layanan Buka Senin sampai Sabtu
Baca berita lainnya langsung di google news.