Spiderman Palembang Bernama Han Han Ini Akhirnya Dibekuk Polrestabes Palembang

Johan Arsianto alias Han Han (31) warga Jalan Letnan Jaimas Lorong Buntu, RT 02 Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
zoom-inlihat foto Spiderman Palembang Bernama Han Han Ini Akhirnya Dibekuk Polrestabes Palembang
MELISA
Spiderman Han Han

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Arsianto alias Han Han (31) warga Jalan Letnan Jaimas Lorong Buntu, RT 02 Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang sampai dijuluki Spiderman gegara aksinya yang berani saat melakukan pencurian kabel listrik.

Han Han melompat dari gedung ke gedung dengan lihainya pada saat melakukan aksi pencurian kabel listrik milik perusahaan kontraktor pada Mei 2021 lalu sampai dirinya dijuluki netizen dengan sebutan Spiderman.

Namun, aksinya dihentikan oleh unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (13/2021) sekira pukul 17.00 di kawasan Pasar Cinde Palembang.

"Benar, saya sudah mencuri kabel listrik, terpaksa karena tidak punya pekerjaan tetap. Kabel saya jual dan uangnya untuk dipakai kebutuhan sehari-hari saja," kata Han Han tertunduk malu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan. "Pelaku sudah kami tangkap," kata Tri, Sabtu (14/8/2021).

Tri menuturkan bahwa pelaku Han Han ini ditangkap setelah Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan terkait laporan dari pihak korban PT Widya Pratama Perkasa melalui pelapor Ahmad Tabrani. 

"Tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (27/5/2021) di Jalan Letnan Mukmin Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IT I Palembang. Korban atau perusahaan kehilangan kabel listrik atau lampu di TKP, kabel dicuri dengan cara dipotong," jelas Tri.

Ahmad mengatakan pihaknya juga kehilangan kabel listrik di beberapa lokasi lainnya. Akibatnya pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 3,9 juta. 

"Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 potongan kabel hasil curian, dan pelaku diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap. Atas ulahnya akan diterapkan Pasal 363 KUHP," tutupnya. (Elm).

Caption foto:
Han Han pencuti kabel listrik milik perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor di Jalan Letnan Mukmin Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IT I Palembang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved