Berita Palembang

Berikut Ini Persyaratan, Cara dan Waktu Pelaksanaan Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang

Berikut ini persyaratan lengkap, cara dan waktu pelaksanaan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Suasana pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau berdasarkan data kepolisian.

Berikut ini persyaratan lengkap, cara dan waktu pelaksanaan membuat SKCK di Polrestabes Palembang.

Persyaratan yang harus dilengkapi :

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Fotokopi Rumus Sidik Jari
5. Foto 4x6 Sebanyak 4 Lembar Background Merah
6. Mengisi Blanko Daftar Pertanyaan

Setelah melengkapi persyaratan, kemudian para pembuat SKCK harus mengikuti proses berikut :

1. Mengambil dan mengisi formulir
2. Menyerahkan formulir dan persyaratan
3. Proses penelitian oleh Polri
4. Waktu penerbitan (15 menit selesai) setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.
5. Membayar PNBP SKCK (30 ribu)
6. Pengambilan SKCK.

Waktu pelayanan :

Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved