Menuju Herd Immunity
Vaksinasi Covid-19 Tak Menjadi Syarat Untuk Masuk Rumah Ibadah
Juru Bicara Menko Marves menegaskan bahwa vaksin Covid-19 bukan syarat masuk rumah ibadah
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat untuk masuk rumah ibadah, melainkan syarat untuk masuk mal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut (pada konferensi pers 9 Agustus 2021 lalu) adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah," ujar Jodi melalui keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).
Jodi mengungkapkan bahwa sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Menurut Jodi, dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.
Baca juga: Harga Tes PCR di Indonesia Disebut Lebih Mahal dari India, Kemenkes Buka Suara
"Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi," jelas Jodi.
Dirinya memastikan dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.
"Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker," pungkas Jodi.
Baca berita lainnya di Google News