Berita Kriminal Palembang

Dua Pencuri Makanan Kucing di Dempo Palembang Diringkus, Kerugian Rp 1,5 Juta

Pencurian Makanan Kucing terekam CCTV di kawasan Dempo Palembang diungkap Sat Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang

Polrestabes Palembang
Heri (39) dan Iman (37), dua pelaku pelaku pencurian makanan kucing ini berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Heri (39) dan Iman (37), dua pelaku pelaku pencurian makanan kucing ini berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Kamis (12/8/2021) malam.

Keduanya terlibat pencurian di rumah korban Alwi Pandra (38) di kawasan Dempo Lorong Pedoman Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (6/4/2021) sekira pukul 11.33. 

Kedua pelaku saat diwawancarai langsung, mengakui perbuatannya mencuri makanan kucing. 

"Kami datang dengan mengendarai sepeda motor, saya dibonceng dan membawa motor Iman. Uangnya kami bagi dua dan dipakai untuk kebutuhan sehari hari," kata Heri.

Imam, pelaku lainnya mengatakan motor yang dipakai pada saat melakukan aksi adalah motor sewaan.

"Kami pakai motor matic Honda Beat," timpal Iman. 

Informasi yang dihimpun, Alwi melihat dari kamera CCTV, kedua pelaku ini masuk ke dalam pekarangan rumah korban.

Lalu mengambil 3 karung makanan kucing merek Bolt.

Kedua pelaku kemudian pergi sambil berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. 

Karena kejadian ini, Alwi kemudian melapor kejadian pencurian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan kerugian sekitar Rp 1,5 juta.

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian.

"Keduanya sudah berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, berkat adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang. Kini keduanya sedang dalam pendalaman, apakah ada terkait dengan kejahatan lainnya," ujar Tri.

Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya. Kedua tersangka ini masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil 3 karung makanan kucing.

"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP," ujarnya, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Stok Vaksin Dosis 1 Palembang Kosong, Dapat 28 Ribu Dosis Vaksin Langsung Habis Setengah Hari

Tri mengatakan, tersangka terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang. 

"Uangnya dibagi dua, dan habis digunakan kebutuhan sehari-hari saja pak," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved