Renaldi Samarkan Ganja dengan Cabai, Berkebun di Seberang Sungai Enim

Renaldi (43) Warga Karang Asam, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap Sat Narkoba Polres Muara Enim

Editor: Prawira Maulana
ARDANI
Tanam Ganja : Renaldi (43) Warga Karang Asam, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diamankan karena nekat menanam ganja dikebun miliknya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Renaldi (43) Warga Karang Asam, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap Sat Narkoba Polres Muara Enim, karena nekat menanam ganja dikebun miliknya di Karang Asem, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

"Pelaku ini sebelumnya termasuk pengedar narkoba. Kemudian ia tergiur dan mencoba membudidayakan ganja di kebunnya untuk diedarkan," kata Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji usai press release di Mapolres Muara Enim, Kamis (12/8/2021).

Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya ladang ganja tersebut berawal Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mendaparkat informasi dari masyarakat, bahwa ada satu warga Karang Asam  yang menanam ganja di kebun miliknya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi bersama dengan Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim dan personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap tersangka sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan. Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil mendapatkan 22 batang ganja, satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta mesiu.

Menurut tersangka Renaldi, dirinya baru sekitar satu bulan yang lalu menanam ganja ini. Bibitnya ia dapatkan dari temannya, dan dibantu temannya untuk pembibitannya. Setelah itu membibitkan sendiri dan menanamnya di kebun miliknya.

Rencananya jika telah di panen akan dijual dan di edarkannya di masyarakat. Dan dirinya tahu kalau menanam ganja berarti melawan hukum.

"Saya belum tahu berapa jualnya karena belum panen. Tapi kata temannya pasaran Rp 3 juta per kg. Saya nekat nanam ganja karena tergiur dengan keuntungannya dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan," kata bujangan ini.

Masih dikatakan Renaldi, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia tanam berjauhan dan bersebelahan dengan tanaman cabai serta di seberang Sungai Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Waka Polres Kompol Indar Marwan didampingi
Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan ganja sejumlah 22 batang yang sengaja ditanam oleh tersangka dikebun miliknya dan saru pucuk Senpira beserta bubuk mesiunya. Saat ini tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Identitas temannya sudah kita kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, sekarang kita lagi pengembangan," tambah Kasat Narkoba.(ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved