Berita Selebriti

Duduk Perkara Jerinx SID jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman ke Adam Deni

Lagi, Jerinx SID tersandung kasus hingga dijadikan tersangka. Kali ini terjerat kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni

Editor: Weni Wahyuny
Instagram Adam Deni/Jerinx
Adam Deni (kiri) - Jerinx (kanan) - Jerinx resmi ditetapkans ebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) jadi tersangka dalam kasus dugaan pengancaman ke Adam Deni.

Jerinx Ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Jumat (6/8/2021) sore.

Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Baca juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni, Nora Alexandra Bakal Kembali Pisah Ranjang

Adam Deni, sosok yang melaporkan Jerinx ke Polisi
Adam Deni, sosok yang melaporkan Jerinx ke Polisi (Instagram @adngrk)

Awal Mula Kasus 

Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.

Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.

Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.

Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved