Berita Selebriti
Duduk Perkara Jerinx SID jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman ke Adam Deni
Lagi, Jerinx SID tersandung kasus hingga dijadikan tersangka. Kali ini terjerat kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) jadi tersangka dalam kasus dugaan pengancaman ke Adam Deni.
Jerinx Ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Jumat (6/8/2021) sore.
Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Baca juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni, Nora Alexandra Bakal Kembali Pisah Ranjang

Awal Mula Kasus
Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.
Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.
Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.
Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.
Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.