Berita Kriminal
Jaksa Pinangki Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
TRIBUNSUMSEL.COM - Pinangki yang resmi menyandang koruptor resmi dipecat dari Kejaksaan.
Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (6/8/2021).
Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Putusan Jaksa Agung mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leonard.
Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.