Kasus Sumbangan 2 Triliun

Hasil PCR Heryanti Negatif Covid-19 tapi Masih Butuh Tabung Oksigen, Ini Keterangan Dokter Polisi

Tim medis Polda Sumsel dan Dinas Kesehatan Provinsi kondisi Heryanti menginformasikan hasil tes PCR Heriyanti sudah keluar dan negatif Covid.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dokter polisi Polda Sumsel Kompol dr Mansuri menyebutkan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio. 

Laporan Wartawan Rachmad Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Diperiksa kesehatannya selama 45 menit oleh tim medis Polda Sumsel dan Dinas Kesehatan Provinsi kondisi Heryanti masih belum sepenuhnya pulih, Jumat (6/8/2021).

Dokter polisi Polda Sumsel Kompol dr Mansuri menyebutkan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan, kondisi Heryanti juga belum terlalu fit.

"Hanya follow up dari kondisi kesehatan. Hasilnya kini beliau masih dalam batas normal saja, cukup bagus tapi belum sepenuhnya pulih, " ungkap Kompol dr Mansuri.

Hasil tes PCR yang dilakukan tenaga kesehatan sebelumnya pada 4 Agustus lalu, juga sudah keluar.

"Hasilnya negatif, tapi ibu Heryanti masih dibantu tabung oksigen," katanya.

Tim medis Polda Sumsel dan Dinkes keluar dari rumah Heryanti sekira pukul 14:50 WIB.

Mobil ambulans dan mobil polisi datang sekitar pukul 14:06 WIB bersamaan.

Dua dokter polisi terlihat memakai seragam lengkap serta dua orang nakes Dinkes memakai pakaian Dinas, yang salah satunya terlihat membawa tas merah besar yang didukung berisi alat kesehatan.

Keempatnya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Heryanti, yang diketahui beberapa waktu sebelumnya mengeluh sesak nafas.

Dilaporkan ke Polda Sumsel

Heriyanti anak bungsu Akidi Tio dilaporkan ke polisi oleh Dokter Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.

Namun saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021) Dr Siti Mirza Muria justru membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.

Ia menyebut, maksud dan tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

"Walaupun ternyata terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kepala bila tidak ada santannya ke sana. Menghabiskan energi," katanya menambahkan.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh Tribunsumsel.com, terungkap bahwa permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula bulan Mei 2019.

Dijelaskan, terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp.10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Dan korban menanamkan modal sebesar Rp.400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.

Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.

Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp.2,3 miliar.

Sejak bulan Maret 2020 sampai bulan Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.

Sehingga tanggal 16 juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.

Namun terlapor tidak pernah menunjukkan dolar expired dan bukti pengurusan penjualan dolar tersebut.

Semua uang korban ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.

Jadi total uang yang belum dikembalikan oleh terlapor adalah sebesar Rp.2,5 miliar.

Korban kemudian melapor ke SPKT Mapolda Sumsel menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Atas hal tersebut, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan). 

Baca juga: Polres OKI Ringkus Komplotan Pencuri Sawit di Mesuji, 3 Ditangkap 1 Buron, BB 240 Tandan Buah Sawit

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved