Kasus Sumbangan 2 Triliun
Dr Siti Mirza Nuria Laporkan Heriyanti Akidi Tio, Tapi Masih Merasa Kasihan Sebagai Sahabat
Dr Siti Mirza Nuria akhirnya membuat laporan terhadap Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dr Siti Mirza Nuria akhirnya membuat laporan terhadap Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Sebelumnya santer diberitakan Heriyanti memiliki utang Rp 3 miliar kepada Dr Siti Mirza Muria.
Sementara berdasarkan Laporan Kepolisian yang diterima Tribunsumsel.com, Dr Siti Mirza Muria melaporkan Heriyanti karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).
Saat dikonfirmasi kembali, Jumat (6/8/2021) mengatakan, maksud dan tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata dia saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat whatsapp.
Terkait Laporan Kepolisian yang sudah ada, Dr Siti Mirza Nuria mengaku tidak akan segan untuk mencabut laporan tersebut.
"Walaupun ternyata terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kelapa bila tidak ada santannya. Menghabiskan energi," ungkapnya.
Dikatanya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.
Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.
" Ya itu salah satu faktor. Yang lain karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ujarnya
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Tapi saya yakin Allah akan mengganti dari jalan yang lain, aamiin," tulisnya menambahkan.