Berita Palembang
Demi Minum Tuak Pemulung di Palembang Ini Jambret Orang yang Keluar dari Bilik ATM
Nizarudin (27) warga Jalan Sakti Wiratama Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang nekat menjambret
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nizarudin (27) warga Jalan Sakti Wiratama Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang nekat menjambret tas milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Jalan Pangeran Ayin tepatnya di simpang 3 Talang Keramat Sako Kecamatan Sako Palembang, Kamis (5/8/2021) sekira pukul 14.00.
Nizar yang kesehariannya sebagai seorang pemulung ini mengaku menjambret tas milik IRT S karena ingin membeli tuak.
“Sebelum jambret saya minum tuak dulu terus karena pengen beli lagi tapi tidak ada uang, saya terpaksa menjambret tas korban yang kebetulan keluar dari atm,” ujar Nizar terlihat kesakitan karena
kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (6/8/2021).
Nizzarudin mengatakan, kejadian berawal ketika dia hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Kemudian, dia melihat korban berjalan sambil memegang dompet.
"Saya rampas dompet dia dan kemudian saya kabur. Tetapi saya dikejar oleh polisi. Aksi jambret ini juga baru pertama kalinya saya lakukan, selama ini hanya kerja cari barang rongsokan," kata pria kelahiran tahun 1994 ini.
Atas ulahnya itu, Nizzarudin harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia ditangkap anggota Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli hunting di sekitaran lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhonny Palapa membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Saat anggota sedang patroli, mendapati informasi ada korban jambret. Kemudian mereka mendatangi lokasi dan meminta keterangan korban. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Tri.
Tri menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap. Namun terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur ketika disergap polisi
"Pelaku mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta. Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami kembangkan lagi kasusnya," tutupnya. (Elm)