Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

CATAT Libur Tahun Baru Islam 2021/1443 H Berubah Jadi 11 Agustus 2021, Ini Alasannya

Masyarakat harus tahu bahwa berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, hari libur Tahun Baru Islam berubah jadi Rabu, 11 Agustus 2021

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Hari libur Tahun Baru Islam berubah dari tanggal 10 Agustus menjadi tanggal 11 Agustus. Ini adalah keputusan bersama tiga menteri. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Tahun baru Islam 1443 Hijriah bertepatan dengan hari Selasa, 10 Agustus 2021. Masyarakat harus tahu bahwa berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, hari libur Tahun Baru Islam berubah jadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Tiga menteri yang membuat Surat Keputusan Bersama itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi.

SKB itu Bernomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Masyarakat juga perlu mengetahui, pemerintah hanya memundurkan hari liburnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.

Sedangkan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: 10 Link Download Twibbon Bingkai Foto Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah, Bagikan di Medsos

Selain hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW juga turut digeser.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi ditiadakan," katanya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," jelas Kamaruddin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved