Berita Kriminal Palembang

Bawa Kerambit Saat Tawuran di Talang Putri Plaju Palembang, Seorang Pemuda Diringkus

Membawa kerambit saat tawuran di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah II Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang,seorang pemuda diringkus Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Tersangka Kiki (18) ditangkap Polsek Plaju Palembang karena membawa sajam saat Tawuran di Talang Putri Plaju Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - M Rizki Alamsyah alias Kiki (18)  warga Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ini malah membawa sajam jenis kerambit pada saat tawuran.

Tawuran terjadi Minggu (1/8/2021) sekira pukul 01.00 di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah II Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju. 

Atas ulahnya pelaku diamankan Unit Reskrim Buser Polsek Plaju dipimpin oleh Katim Aipda Bambang Hardianto, dan diamankan pula Sajam jenis karambit bergagang warna coklat yang dipegang pada tangan kanan.

Pelaku Kiki saat ditanya mengakui membawa Sajam jenis kerambit saat tawuran. 

"Saya jarang ikut tawuran, kemarin ikut diajak teman saja dan saya memang membawa sajam jenis kerambit," katanya sambil tertunduk malu.

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab membenarkan sudah mengamankan pelaku yang membawa sajam. 

“Pada saat kejadian Polsek Plaju mendapatkan kabar bahwa ada tawuran di tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di TKP anggota Piket dan Reskrim melihat tersangka membawa senjata tajam," ujar Novel, Jumat (6/8/2021).

Saat tawuran, petugas melihat tersangka membawa Sajam jenis karambit anggota Reskrim Polsek Plaju langsung melakukan penangkapan. 

“Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dikejar, sempat melawan saat tubuhnya dibekap meronta sehingga Sajam yang pelaku bawa itu terjatuh," jelasnya.

Baca juga: Sikap Kapolda Minta Maaf Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Respon Parpol di Sumsel:Patut Diacungi Jempol

Untuk perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Novel.

Masih kata Novel, pelaku sendiri saat membawa Sajam dalam keadaan mabuk miras. 

"Pengakuan pelaku saat itu dirinya terbawa pengaruh mabuk minuman keras," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved