BeritaViral

Viral Mahasiswi di Gaji Rp 2000 di Toserba, Pimpinan Akhirnya Meminta Maaf Usai Heboh

Namun saat telah tiba gajian Amoy terkejut gaji yang diterima hanya Rp.2000, Walaupun mendapat gaji Rp.2000 Amoy bersyukur akan gaji tersebut.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
Facebook Amoy
Amoy Sempat Bekerja Di Perusahaan Toserba Tetapi Resign Ia Pun Harus Membayar Denda Rp.500,000, Kamis(5/8/2021). Namun saat telah tiba gajian Amoy terkejut gaji yang diterima hanya Rp.2000. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang mahasiswi dengan akun Amoy membagikan pengalaman sedihnya.

Lantaran Amoy mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.

Diketahui Amoy merupakan mahasiswa semester 8 Jurusan manajemen.

Dikatakan oleh Amoy kalau sejak bulan April 2021 ia bekerja di Toserba Kabupaten Malang.

Saat itu Amoy melamar pekerjaan dengan menggunakan ijazah Smk.

Selain itu Amoy menyerahkan akta kelahiran sebagai jaminan perjanjian kerja, dilansir Instagram portalsemarang, Kamis (5/8/2021).

Namun saat telah tiba gajian Amoy terkejut gaji yang diterima hanya Rp.2000.
Namun saat telah tiba gajian Amoy terkejut gaji yang diterima hanya Rp.2000. (Facebook Amoy)

klik Disini Melihat Curhatan Amoy Seorang Mahasiswi Hanya Digaji Rp 2000 Usai Resign

"Minta sebuah pendapat kak. Kebetulan saya mahasiswi semester 8 jurusan management. Saya sejak April kerja di Toserba di daerah Kabupaten Magelang, "tulisnya.

"Nah saya diterima kerja dengan ijazah SMK, dengan syarat diterima harus tahan akte kelahiran," tulisnya dalam tangkapan layar chat.

Kemudian Amoy menyetujui menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PWKT).

Dalam perjanjian tersebut jika melakukan resign secara cepat akan kena denda 500 ribu sampai satu juta.

Tetapi kalau resign secara baik-baik maka membutuhkan waktu 1 bulan.

"Di PKWT kalau resign dadakan bayar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Kalau baik-baik 1 bulan, "tulis Amoy.

Akhirnya Amoy mengundurkan diri karena suatu alasan.

Ia pun sanggup membayar denda sebesar Rp. 500,000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved