Berita Kriminal Palembang
Nekat Gadaikan Motor Bibi, Pria asal Jakabaring Palembang Kini Tertunduk Lesu
Iwan Kurniawan (24) warga Jalan Tembok Baru Kecamatan Jakabaring Palembang diringkus Polisi karena menggadaikan motor milik kerabatnya .
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Iwan Kurniawan (24) Jalan Tembok Baru Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang tertunduk lesu dan malu ketika dihadirkan dipress rilis di Polsek Plaju Palembang.
Informasi yang dihimpun, Iwan berdalih tidak punya uang untuk biaya berobat anak maka dia nekat membawa kabur dan menggadaikan motor milik bibinya Darmiana (48) warga Jalan Tegal Binangun Talang Petai Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang.
Atas ulahnya itu, dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang, Selasa (3/8/2021) malam.
Kasus penggelapan tersebut terjadi Senin, (1/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dimana berawal ketika Iwan mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan membawa anak berobat ke rumah.
Kemudian, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega Zr dengan BG 5412 ZB milik korban ke Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin Sumsel dan digadaikan kepada WD seharga Rp2,6 juta.
"Saya ke rumah dia (korban), pinjam motor untuk berobat anak. Kemudian, motornya saya gadaikan dengan orang di Banyuasin seharga Rp2,6 juta," kata Iwan saat dihadirkan dalam pers rilis di Polsek Plaju Palembang, Kamis (5/8/2021).
Dia menjelaskan, uang hasil gadaian sepeda motor tersebut dia gunakan untuk biaya berobat anaknya yang saat itu sedang sakit.
"Uangnya saya pakai untuk biaya berobat. Waktu itu sakit demam tinggi. Baru sekali ini juga saya pak melakukan hal ini," ujar Iwan.
Baca juga: Janjikan Kemenangan Uang Bikin Nagih, Kata MUI Palembang Soal Game Slot: Jelas Judi Haram Hukumnya
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahab menjelaskan, usai menerima laporan korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku merupakan target operasi kita dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah kita selidiki serta mengendus keberadaan pelaku, langsung kita ringkus," jelas Novel.
Dia menjelaskan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku.
"Atas ulahnya ini, kami kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun," tutupnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-menggadaikan-motor-milik-bibi.jpg)