Berita Selebriti

Nasib Dinar Candy Akibat Ulahnya Menggunakan Bikini di Pinggir Jalan, Hukuman Berat Menanti

Hukuman Berat Menanti Dinar Candy Akibat Ulahnya Menggunakan Bikini di Pinggir Jalan

Editor: Slamet Teguh
YouTube/Boy William
Nasib Dinar Candy Akibat Ulahnya Menggunakan Bikini di Pinggir Jalan, Hukuman Berat Menanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kontroversi dilakukan oleh Dinar Candy.

Mengaku karena stres menghadapi PPKM.

Dinar Candy melakukan hal yang membuatnya harus berhadapan dengan polisi.

Setelah lebih dari 21 jam diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi protes Dinar Candy tampil hanya menggunakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, membuatnya terancam penjara selama 10 tahun.

Ia diduga melakukan pelanggaran UU Pornografi karena aksi tanpa busana membawa papan protes terhadap PPKM di jalanan.

"Kita sudah menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi tecantum dalam pasal 36 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Kalimat Menohok Komentari Demo Berbikini Dinar Candy yang Berujung Penangkapan

Baca juga: Nasib Dinar Candy setelah Turun ke Jalan Pakai Bikini, Disangkakan UU ITE dan Pornografi

Polisi menuturkan bahwa hingga kini proses pemeriksaan terus berlanjut dan masih akan terus memeriksa saksi-saksi terkait.

"Ada pasti (saksi lain) untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," ujar Azis.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tak ditahan dan hanya akan dilakukan wajib lapor.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

"Yaa wajib lapor aja," tambah Azis Andriansyah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akibat Ulahnya, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara Atau Denda Rp 5 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved